Jumat, 27 September 2013
1. "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklah dia menghormati tamunya, hak tamu sebagai hadiah adalah sehari semalam. Dan hak orang bertamu itu selama tiga hari, selebihnya adalah sedekah. Dan tidak boleh melakukan sesuatu yang membuat kesal tuan rumah."
(Bukhari)
(Bukhari)
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar